Subkontraktor Segel Proyek Gedung MUI Sukabumi, Pembayaran Rp165 Juta Belum Dilunasi

Terkini 12 Apr 2026 09:18 3 min read 42 views By Wahyu

Share berita ini

Subkontraktor Segel Proyek Gedung MUI Sukabumi, Pembayaran Rp165 Juta Belum Dilunasi
Sukabumi, AmunisiCyber - Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Asrama Haji Cikembar tengah dilanda polemik. S...

Sukabumi, AmunisiCyber - Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Asrama Haji Cikembar tengah dilanda polemik. Seorang subkontraktor melakukan penyegelan lokasi proyek akibat pembayaran pekerjaan yang diduga belum diselesaikan, meski pekerjaan pemasangan paving block telah rampung.

 

Aksi penyegelan dilakukan oleh Agus, subkontraktor yang mengerjakan pemasangan paving block, pada Selasa (7/4/2026). Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima pelunasan atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.

 

Menurut Agus, upaya penagihan yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil. Ia justru dihadapkan pada situasi saling lempar tanggung jawab antara pihak kontraktor utama (main contractor) dan pihak MUI Kabupaten Sukabumi. “Sudah berkali-kali saya menagih, tapi jawabannya selalu tidak jelas. Dari kontraktor diarahkan ke MUI, dari MUI kembali ke kontraktor,” ungkapnya. 

 

Ia menambahkan, dari total nilai pekerjaan, baru sekitar 30 persen yang dibayarkan. Sementara sisa kewajiban yang belum dilunasi mencapai Rp165 juta. Meski pekerjaan paving block telah selesai, Agus menyayangkan masih adanya aktivitas pembangunan lain di lokasi, seperti pemasangan plafon dan instalasi listrik. Ia menilai kondisi tersebut tidak adil, mengingat haknya sebagai pelaksana pekerjaan belum dipenuhi.

 

“Saya minta ini segera diselesaikan. Kalau tidak, maka seluruh aktivitas di gedung ini harus dihentikan,” tegasnya.

 

Selain itu, Agus juga mengungkap adanya perubahan kontraktor dalam proyek tersebut. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi resmi terkait pengalihan (take over) proyek dari kontraktor sebelumnya, PT Sayaka, kepada pihak lain.

“Saya baru tahu proyek ini sudah diambil alih kontraktor baru. Tapi siapa pihaknya, saya tidak tahu. Tidak ada kejelasan terhadap hak saya,” tambahnya.

 

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut merupakan proyek pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari dana hibah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, MUI tidak terlibat dalam aspek teknis pelaksanaan proyek, termasuk proses perencanaan, lelang, hingga penunjukan kontraktor.

 

“MUI hanya sebagai penerima manfaat. Seluruh proses pembangunan dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.

 

Ia juga memastikan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh regulasi yang berlaku dan tidak melakukan intervensi terhadap hal-hal di luar kewenangan lembaga. Hingga saat ini, segel masih terpasang di area proyek.

 

Aktivitas pembangunan terancam terhenti sepenuhnya jika persoalan pembayaran tidak segera diselesaikan. Pihak subkontraktor menegaskan akan tetap mempertahankan penyegelan hingga sisa pembayaran dilunasi oleh pihak yang bertanggung jawab. Situasi ini pun menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah. (Wahyu)

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp